Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya
persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan
siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam
sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada
media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam
dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih,
diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan
terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan
siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan
penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk
menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat
persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di
kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang
kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga,
meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap
peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun
tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam
sekolah.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa,
dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut,
peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam
khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud
ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak
sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2679
0 komentar:
Posting Komentar