Kamis, 28 Maret 2013

Rencana Kerja Madrasah (RKM) 2012



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pendidikan, dan yang  utama pemerintah menuntaskan Pendidikan Dasar, hal ini dapat kita lihat pada  Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 sampai 15 tahun. Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan dasar, upaya pemerintah ini harus ditanggapi secara positif sehingga penyelenggaraan program pendidikan dasar ini dapat benar-benar direalisasikan, baik secara kwantitas maupun kwalitas.
Supaya Madrasah mampu menghasilkan lulusan yang mempunyai  kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Maka perlu memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Untuk itu madrasah menyediakan, mengembangkan, mengelola dan mengerahkan sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Madrasah juga harus bekerja sama  dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudakan hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan madrasah harus akuntanbel dan transparan agar memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan.
Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan “berpikir sebelum bertindak”,yaitu dengan melakukan semua perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti, program dan anggaran sudah direncanakan dengan matang untuk mencapai tujuan dan sasaran dengan tepat yang tersusun dalam Rencanaa Kerja Madrasah (RKM).
Rencana Kerja Madrasah (RKM) dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomot 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan serta Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara eksplisit dinyatakan bahwa setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk madrasah harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap madrasah wajib membuat RKM.
Secara gamblang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tenteng Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa madrasah membuat: 1) Renacana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung  peningkatan mutu lulusan; 2) Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam rencana Kerja Jangka Menengah.
RKM ini disusun untuk menentukan program, tujuan, arah sasaran, dan tujuan madrasah secara jelas .

B.     Manfaat RKM
RKM disusun untuk menentukan arah, langkah dan tujuan madrasah secara jelas, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program–program madrasah.
Manfaat dari RKM antara lain :
(1)      Pedoman kerja untuk perbaikan dan pengembangan madrasah,
(2)      Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan  madrasah
(3)      Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan madrasah.

C.    Tujuan RKM
Adapun tujuan dirumuskannya RKM adalah :
1.    Menjamin agar perubahan/tujuan madrasah yang telah ditetapkan dapat dicapai                  dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2.    Mendukung koordinasi antar pelaku madrasah.
3.    Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar pelaku madrasah, antar madrasah, dinas pendidikan, dan instansi terkait.
4.    Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
5.    Mengoptimalkan partisipasi warga madrasah.
6.    Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan.
7.    Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efektif dan efisien.

D.    Tahap Perumusan RKM
Penyusunan RKM dilakukan melalui tiga tahap yaitu.

1.        Persiapan

Pada tahap persiapan kepala madrasah mengadakan rapat dengan segenap dewan
                Guru, karyawan dan komite untuk membentuk tim penyusun RKM yang disebut KKRKM (Kelompok Kerja Rencana Kerja Madrasah) yang terdiri dari : Kepala Madrasah, Ka TU, Waka, Komite, guru dan karyawan dengan susunan tim KKRKM sebagai berikut :
a.         Penanggung Jawab                             
b.         Ketua                                     
c.          Sekretaris                                           
d.         Bendahara                                          
e.          Koordinator program
1)        Administrasi dan manajemen madrasah  
2)        Organisasi dan kelembagaan
3)        Kurikulum dan kegiatan pembelajaran
4)        Kesiswaan
5)        Pendidik dan tenaga kependidikan
6)        Peran serta masyarakat dan kemitraan
7)        Sarana dan prasarana
8)        Budaya dan lingkungan
                Susunan tim KKRKM sebagaimana terlampir.

2.        Perumusan RKM
RKM dirumuskan melalui 4 tahap yaitu :
a.         Tahap kesatu : Identifikasi Tantangan
            Pada tahap ini  adalah untuk mengidentifikasi tantangan Madrasah yaitu    dengan            cara membandingkan antara “apa yang diinginkan (harapan)” dengan kenyataan            yang    ada saat ini di Madrasah atau upaya dalam mempertahankan suatu          keberhasilan yang telah dicapai madrasah.
            Langkah – langkah dalam mengidentifikasi tantangan adalah sebagai berikut :
1)        Menyusun Profil Madrasah
2)        Mengidentifikasi Harapan Pemangku Kepentingan
3)        Merumuskan Tantangan Madrasah
b.        Tahap Kedua : Analisis Pemecahan Tantangan
            Langkah-langkah dalam menganalisis Tantangan adalah sebagai berikut :
1)        Menentukan Penyebab Tantangan Utama
2)        Menentukan Alternatif  Pemecah Tantangan Utama


c.         Tahap Ketiga : Penyusunan Program
            Adapun langkah – langkah penyusunan program adalah sebagai berikut :
1)        Menetapkan Sasaran
2)        Menetapkan Program
3)        Menetapkan Penanggungjawab Program
4)        Menentukan Indikator Keberhasilan Program
5)        Menentukan Kegiatan
6)        Menyusun Jadwal Kegiatan
d.        Tahap Keempat : Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan
            Untuk tahap yang terakhir ini ditentukan besarnya dana yang dibutuhkan, sumber dana, dan rincian dana yang dibutuhkan.
    
 


1 komentar:

  1. tERIMAKASIH ATAS TULISAN INI,APA ADA TULISAN SELANJUTNYA ATAU TAHAP KE EMPAT TENTANG PENYUSUSNAN RENCANA BIAYA DAN PENDAPATAN MADRASAH

    BalasHapus