BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah dan
masyarakat menyelenggarakan pendidikan, dan yang utama pemerintah menuntaskan Pendidikan Dasar,
hal ini dapat kita lihat pada Undang-Undang
Dasar, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional dan peraturan-peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan
jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak
berumur 7 sampai 15 tahun. Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan
dasar, upaya pemerintah ini harus ditanggapi secara positif sehingga
penyelenggaraan program pendidikan dasar ini dapat benar-benar direalisasikan,
baik secara kwantitas maupun kwalitas.
Supaya Madrasah mampu menghasilkan lulusan yang
mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Maka perlu memperbaiki
proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Untuk itu
madrasah menyediakan, mengembangkan, mengelola dan mengerahkan sarana dan
prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Madrasah juga
harus bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan untuk mewujudakan hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan
madrasah harus akuntanbel dan transparan agar memperoleh kepercayaan (trust)
dari semua pemangku kepentingan.
Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan “berpikir
sebelum bertindak”,yaitu dengan melakukan semua perencanaan atas semua hal
dengan baik dan teliti, program dan anggaran sudah direncanakan dengan matang
untuk mencapai tujuan dan sasaran dengan tepat yang tersusun dalam Rencanaa Kerja
Madrasah (RKM).
Rencana Kerja Madrasah (RKM) dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku
yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Peraturan Pemerintah Nomot 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Permendiknas No.
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan serta Rencana Strategis
Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara eksplisit dinyatakan bahwa setiap
sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk madrasah harus
memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap madrasah
wajib membuat RKM.
Secara gamblang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007
tenteng Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa madrasah membuat: 1)
Renacana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai
kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; 2) Rencana Kerja Tahunan
yang dinyatakan dalam rencana Kerja Jangka Menengah.
RKM ini disusun untuk menentukan program, tujuan, arah
sasaran, dan tujuan madrasah secara jelas .
B.
Manfaat RKM
RKM disusun untuk menentukan arah, langkah dan tujuan
madrasah secara jelas, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program–program
madrasah.
Manfaat dari RKM antara lain :
(1)
Pedoman kerja untuk perbaikan dan
pengembangan madrasah,(2) Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan madrasah
(3) Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan madrasah.
C.
Tujuan RKM
Adapun tujuan dirumuskannya RKM adalah :
1.
Menjamin agar perubahan/tujuan
madrasah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi
dan resiko yang kecil.
2.
Mendukung koordinasi antar pelaku
madrasah.
3.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi
dan sinergi baik antar pelaku madrasah, antar madrasah, dinas pendidikan, dan
instansi terkait.
4.
Menjamin keterkaitan antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
5.
Mengoptimalkan partisipasi warga
madrasah.
6.
Menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan.
7.
Menjamin tercapainya penggunaan
sumber dana secara efektif dan efisien.
D.
Tahap Perumusan RKM
Penyusunan RKM dilakukan melalui
tiga tahap yaitu.
1.
Persiapan
Pada tahap persiapan kepala madrasah mengadakan rapat
dengan segenap dewan
Guru,
karyawan dan komite untuk membentuk tim penyusun RKM yang disebut KKRKM
(Kelompok Kerja Rencana Kerja Madrasah) yang terdiri dari : Kepala Madrasah, Ka TU, Waka, Komite, guru dan karyawan dengan susunan tim KKRKM sebagai berikut :
a.
Penanggung Jawab
b.
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Koordinator program
1)
Administrasi dan manajemen
madrasah
2)
Organisasi dan kelembagaan
3)
Kurikulum dan kegiatan
pembelajaran
4)
Kesiswaan
5)
Pendidik dan tenaga kependidikan
6)
Peran serta masyarakat dan
kemitraan
7)
Sarana dan prasarana
8)
Budaya dan lingkungan
Susunan tim KKRKM sebagaimana
terlampir.
2.
Perumusan RKM
RKM dirumuskan melalui 4 tahap yaitu :
a.
Tahap kesatu : Identifikasi
Tantangan
Pada tahap ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan
Madrasah yaitu dengan cara
membandingkan antara “apa yang diinginkan (harapan)” dengan kenyataan yang ada
saat ini di Madrasah atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai madrasah.
Langkah – langkah dalam
mengidentifikasi tantangan adalah sebagai berikut :
1)
Menyusun Profil Madrasah
2)
Mengidentifikasi Harapan Pemangku
Kepentingan
3)
Merumuskan Tantangan Madrasah
b.
Tahap Kedua : Analisis
Pemecahan Tantangan
Langkah-langkah dalam menganalisis
Tantangan adalah sebagai berikut :
1)
Menentukan Penyebab Tantangan
Utama
2)
Menentukan Alternatif Pemecah Tantangan Utama
c.
Tahap Ketiga : Penyusunan
Program
Adapun langkah – langkah penyusunan
program adalah sebagai berikut :
1)
Menetapkan Sasaran
2)
Menetapkan Program
3)
Menetapkan Penanggungjawab Program
4)
Menentukan Indikator Keberhasilan
Program
5)
Menentukan Kegiatan
6)
Menyusun Jadwal Kegiatan
d.
Tahap Keempat : Penyusunan
Rencana Biaya dan Pendanaan
Untuk tahap yang terakhir ini
ditentukan besarnya dana yang dibutuhkan, sumber dana, dan rincian dana yang
dibutuhkan.
tERIMAKASIH ATAS TULISAN INI,APA ADA TULISAN SELANJUTNYA ATAU TAHAP KE EMPAT TENTANG PENYUSUSNAN RENCANA BIAYA DAN PENDAPATAN MADRASAH
BalasHapus